Minggu, 11 Maret 2012


Karena 'Nyabu, Kapolsek Cibarusa Ditangkap Propam
Republika – 2 jam 18 menit lalu
Republika - 1 jam 24 menit lalu
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jajaran polisi dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya meringkus Kapolsek Cibarusa, AKP HBS, yang tertangkap tangan tengah menikmati narkoba jenis sabu, Jumat (9/3) pukul 21.30 WIB. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, menjelaskan, AKP HBS tersebut diringkus jajaran kepolisian saat mengonsumsi sabu seorang diri di rumah dinasnya.
Dari penangkapan itu, tutur Rikwanto, Ahad (11/3), polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang ditemukan di sekitar tempat AKP HBS menikmati barang haram tersebut. Rikwanto menyebutkan, barang bukti yang berhasil disita adalah dua bungkus plastik kecil berisi bubuk sabu dengan berat masing-masing 0,57 dan 0,3 gram, satu buah korek gas, dua buah bong penghisap sabu satu botol spirtus, dan dua buah sendok yang terbuat dari sedotan.
Barang bukti tersebut, ungkap Rikwanto, cukup kuat untuk menjadikan AKP HBS sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Saat ini, tutur Rikwanto, Kapolsek Cibarusa itu menjalani pemeriksaan dan ditahan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Atas perilakunya itu, tutur Rikwanto, Kapolsek Cibarusa itu dijerat Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Rikwanto menegaskan, dengan jeratan pasal tersebut, AKP HBS diancam pidana kurungan maksimal selama 15 tahun

Tidak ada komentar:

Posting Komentar