Karena
'Nyabu, Kapolsek Cibarusa Ditangkap Propam
Republika - 1 jam 24 menit lalu
REPUBLIKA.CO.ID,
JAKARTA -- Jajaran polisi dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda
Metro Jaya meringkus Kapolsek Cibarusa, AKP HBS, yang tertangkap tangan tengah
menikmati narkoba jenis sabu, Jumat (9/3) pukul 21.30 WIB. Kabid Humas Polda
Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, menjelaskan, AKP HBS tersebut diringkus
jajaran kepolisian saat mengonsumsi sabu seorang diri di rumah dinasnya.
Dari penangkapan itu,
tutur Rikwanto, Ahad (11/3), polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang
ditemukan di sekitar tempat AKP HBS menikmati barang haram tersebut. Rikwanto
menyebutkan, barang bukti yang berhasil disita adalah dua bungkus plastik kecil
berisi bubuk sabu dengan berat masing-masing 0,57 dan 0,3 gram, satu buah korek
gas, dua buah bong penghisap sabu satu botol spirtus, dan dua buah sendok yang
terbuat dari sedotan.
Barang bukti
tersebut, ungkap Rikwanto, cukup kuat untuk menjadikan AKP HBS sebagai
tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Saat ini, tutur Rikwanto,
Kapolsek Cibarusa itu menjalani pemeriksaan dan ditahan di Direktorat Reserse
Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Atas perilakunya itu,
tutur Rikwanto, Kapolsek Cibarusa itu dijerat Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal
112 ayat 1 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Rikwanto
menegaskan, dengan jeratan pasal tersebut, AKP HBS diancam pidana kurungan
maksimal selama 15 tahun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar