TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus cek pelawat,
Miranda Swaray Goeltom akan menjalani sidang perdana di Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, hari ini, Selasa (24/7/2012).
Mantan Gubernur Senior Bank Indonesia ini akan mendengarkan dakwaan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sementara itu, untuk memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi,
KPK akan menepati janjinya dengan memakaikan baju tahanan untuk Miranda.
Namun, baju tersebut hanya dipakai kala Guru Besar FE UI itu hendak
menuju Pengadilan Tipikor atau sebelum memasuki ruang persidangan.
"Benar, akan dipakaikan sebelum sidang," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi melalui pesan singkatnya.
Seperti diketahui, KPK memang saat ini sudah mulai menerapkan pemakaian
baju tahanan tersebut kepada beberapa tersangka dan terdakwa kasus
korupsi yang saat ini sudah menjadi tahanan. Hal itu semata-mata untuk
memberikan efek jera.
Tersangka yang perdana mengenakan baju
tahanan adalah tersangka sekaligus Bupati Buol, Amran Batalipu.
Selanjutnya, seluruh aktifitas yang dilakukan tersangka maupun terdakwa
mengenakan baju tahanan. Sedangkan, terdakwa pertama yang mengenakan
baju pesakitan tersebut yakni anggota DPR non-aktif Wa Ode Nurhayati.
Pada perkara sendiri, KPK menjerat Miranda dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b
dan pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto
dan atau pasal 55 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.
Miranda diduga turut
serta membantu tersangka Nunun Nurbaeti untuk melakukan tindak pidana
korupsi dengan memberikan cek pelawat ke anggota puluhan mantan anggota
DPR Periode 1999-2004 dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank
Indonesia 2004.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar